SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tebo pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Tebo terhadap dua rancangan produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan.
Rapat pengharmonisasian ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan, serta sejumlah pejabat dan pegawai dari Pemerintah Kabupaten Tebo. Turut hadir Kepala Dinas Sosial P3A Arief Haryoko, S.H.; Kepala Dinas Nakerkop dan UKM Didel Karyadi, S.E.; Kepala Dinas PMD A. Malik, S.P., M.E.; Kepala Pelaksana BPBD Joko Ardiawan, S.P.; Kepala Bagian Hukum Suparizal; Kepala Bidang Dikdas Rahman Dwiyatma; Kepala Bidang Aset Bakeuda Siska Andeslin; Kadis Dukcapil Sardi, S.T., M.T.; Perancang Selvi Flanova; serta perwakilan Dinas Kesehatan.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tebo atas komitmen dan kerja sama yang terus dibangun dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah.
Adapun dua rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut memiliki peran strategis bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tebo. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara setara dan berkeadilan. Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan menjadi instrumen penting dalam mendukung tertib administrasi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pembahasan, peserta rapat mencermati sejumlah hal penting, di antaranya pemenuhan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, aksesibilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas. Selain itu, pengaturan mengenai hak penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, perlindungan sosial, akses fasilitas umum, hingga pelayanan kebencanaan juga menjadi perhatian agar dapat dirumuskan secara jelas dan implementatif.
Untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan, pembahasan diarahkan pada pentingnya prinsip kewajaran harga, efisiensi anggaran, kondisi riil daerah, serta perkembangan harga pasar. Pengaturan standar harga satuan juga diharapkan dapat menjadi pedoman yang efektif dalam penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dina Rasmalita berharap forum harmonisasi ini dapat membangun diskusi yang konstruktif dan komprehensif antara Pemerintah Kabupaten Tebo, perangkat daerah terkait, dan tim perancang peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan rumusan regulasi yang berkualitas, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui forum harmonisasi ini, kita berharap rancangan produk hukum daerah yang dibahas dapat disempurnakan secara substansi maupun teknik penyusunan, sehingga benar-benar menjadi regulasi yang bermanfaat, dapat dilaksanakan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Tebo,” ujar Dina.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, responsif, dan berkualitas, sekaligus memperkuat peran Kementerian Hukum di wilayah dalam pembinaan hukum dan fasilitasi penyusunan regulasi daerah.
































